bantuan pip tahap 2 tidak gunakan KIP untuk pencairan dana (Kemendikbud/Program Indonesia Pintar)

EKONOMI

Gak Perlu Pakai KIP! Pencairan Dana PIP Tahap 2 Rp750.000 Alokasi Agustus 2024 Dimulai, Cek Syaratnya

Selasa 06 Agu 2024, 11:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencairkan dana bantuan pendidikan untuk siswa-siswi di seluruh Indonesia.

Namun, pada tahap 2 yang dimulai pada Mei hingga September 2024 kali ini, terdapat kebijakan dana PIP tidak dicairkan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kategori Penerima Bantuan PIP Tahap 2

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kategori yaitu usulan Dinas Pendidikan (Dindik), usulan pemangku kepentingan, dan aktivasi Surat Keputusan (SK).

Berikut ini kategori penerima bantuan PIP tahap 2 tersebut: 

Data ini dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

Mungkin juga terlibat dalam verifikasi data dan memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.

SK ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk pencairan dana PIP ke rekening masing-masing siswa atau sekolah.

Besaran Dana Pencairan

Untuk tahap 2, besaran dana yang diterima oleh siswa tetap mengacu pada jenjang pendidikan masing-masing.

Pihak sekolah juga diminta untuk proaktif dalam menginformasikan kepada siswa dan orang tua mengenai jadwal dan prosedur pencairan. Selain itu, sekolah berperan penting dalam memastikan bahwa siswa yang berhak menerima PIP tidak mengalami kendala administratif.

Perlu dicatat, dana PIP ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Oleh karena itu, siswa dan orang tua diharapkan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, seperti untuk membeli buku, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Pengawasan Ketat dari Pemerintah

Kemendikbud menegaskan bahwa penggunaan dana PIP akan terus diawasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar digunakan untuk mendukung pendidikan siswa dan tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, siswa dapat fokus belajar tanpa harus khawatir tentang biaya pendidikan. PIP adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidikan anak-anak Indonesia.

Disclaimer: Poskota tidak bertanggung jawab apabila Anda mencoba mencairkan dana PIP, dengan menggunakan cara selain yang telah disebutkan di artikel ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
PIPDana PIPpencairan PIPKIP

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor