NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Bantaun Pangan Non Tunai (BPNT) dengan saldo dana bansos senilai Rp2.400.000(Pinterst)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Dengan Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT Senilai Rp 2.400.000, Jika Belum Begini Caranya!

Senin 05 Agu 2024, 07:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Bantaun Pangan Non Tunai (BPNT) dengan saldo dana bansos senilai Rp2.400.000, jika belum terdaftar ikuti caranya di sini.

Pemilik NIK KTP dan KK yang tercatat sebagai penerima bantuan BPNT total Rp2.400.000 dari pemerintah.

Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat, dengan pencairan per bulan sebesar Rp200.000.

Untuk bantuan BPNT periode Juli-September yang biasanya dicairkan lewat PT Pos Indonesia, saat ini dalam proses Burkol (pembukaan rekening kolektif). 

Beberapa bank Himbara tetap mencairkan bantuan hari ini, untuk KKS Bank BNI telah mencairkan BPNT alokasi Juli-Agustus. 

Hingga kemarin siang sudah ada dua bank Himbara yang mencairkan BPNT,  yaitu KKS Bank Syariah Indonesia (BSI) dan KKS Bank BNI.

NIK KTP dan KK berikut terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT dengan total Rp 2.400.000 dari pemerintah.

Jika kalian belum terdaftar, jangan khawatir berikut cara agar kamu bisa mendapatkan bantuan BPNT dengan total Rp 2.400.000.

Proses pencairan bantuan dilakukan melalui dua metode pertama lewat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial BPNT total Rp 2.400.000 harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika belum terdaftar, berikut cara pengusulannya:

Cara Pengusulan untuk Menjadi Penerima BPNT

- Kunjungi Situs Resmi: Akses sippndmenpan.go.id.
- Persyaratan: Siapkan fotokopi KTP dan KK.
- Daftar di Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Proses Input Data: Data akan diinput oleh operator desa.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Upload Data: Data akan diupload oleh operator desa ke aplikasi SNG masing-masing desa.
- Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten: Data diverifikasi oleh supervisor kabupaten.
- Pengesahan oleh Bupati: Data disahkan oleh Bupati.

Proses pengusulan data DTKS biasanya selesai dalam waktu 7 hingga 15 hari kerja.

Tidak ada biaya sama sekali alias gratis untuk proses pengusulan ini, jika ada pungutan liar, segera laporkan kepada pihak terkait atau instansi yang berwenang.

Usulan yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kelayakan mendapatkan bantuan BPNT. 

Penerima bantuan BPNT dengan total Rp 2.400.000 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Di bulan Agustus ini akan ada proses pencairan bantuan BPNT bagi kamu yang NIK KTP dan KK nya terdaftar sebagai penerima. 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danabansosBantuan Pangan Non TunaiBantuan sosialBPNT

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor