JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK KPM terpilih dapat saldo dana gratis Rp 2.400.000 yang dicairkan melalui program bantuan sosial BPNT 2024. Syarat sebagai KPM bisa Anda cek di sini.
Bantuan Sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan merupakan salah satu dari lima bansos yang cair pada tahun ini.
Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk meringankan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
Besaran bantuan yang bisa kamu terima yaitu Rp2.400.000 untuk satu penerima dalam kurun waktu satu tahun. Pemberiannya terbagi menjadi 6 tahap atau dua bulan sekali.
KPM yang terdata berhak mendapatkan uang Rp200.000 setiap bulan atau Rp400.000 setiap tahap pembagian.
Untuk kriteria penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang memiliki kategori dengan kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang sudah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masing-masing penerima yang telah terdaftar.
Saat ini proses penyaluran telah memasuki tahap keempat bulan Juli dan Agustus 2024, pencairan melalui rekening KKS diberikan senilai Rp400.000 kepada masing-masing KPM ke bank Himbara.
Namun bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS, maka proses penyaluran bisa melalui kantor pos terdekat sesuai domisili penerima.
Berikut Syarat Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah!
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Telah mendaftar diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Keluarga dengan kategori tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan pada desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
Demikianlah informasi mengenai kriteria dan syarat penerima Bantuan Sosial tahun ini, dapatkan segera saldo dana dari pemerintah langsung dalam bentuk tunai atau dikirim ke Bank Himbara.