Begini cara mendapatkan manfaat dari Bansos yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Pixabay/WonderfulBali)

EKONOMI

Nggak Perlu Bingung dan Was-was! Begini Cara Mendapatkan Manfaat Bansos PKH dan BPNT Dari Kemensos

Senin 05 Agu 2024, 22:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk memberantas kemiskinan yang ada di Indonesia.

Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yakni dengan cara memberikan Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos tersebut, adalah Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos tersebut, tiada lain untuk memberikan tahap kehidupan yang layak untuk setiap keluarga.

Namun perlu dicatat, program yang diberikan oleh Kemensos ini hanyalah bantuan sosial yang sifatnya terbatas.

Meski begitu, jika Anda merasa berhak mendapatkan manfaat dari bansos yang disalurkan oleh Kemensos tersebut, namun belum mendapatkannya, jangan khawatir.

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari Bansos tersebut, Anda bisa langsung mendaftarkannya sendiri, dengan cara online.

Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan manfaat program bansos yang disalurkan oleh Kemesos.

1. Masuk ke laman Google, lalu download aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial RI.

2. Jika sudah menemukannya, langsung saja install aplikasi tersebut di smatphone atau komputer Anda.

3.  Jika sudah menginstallnya, lalu buka aplikasi "Cek Bansos" tersebut, lalu buatlah akun bari di laman login.

4. Isi data sesuai KTP: nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor ponsel, alamat email, username, dan password.

5. Jangan lupa juga, lampirkan foto diri dengan KTP serta foto KTP.
Klik “Buat Akun Baru” setelah semua data terisi dengan benar.

6. Cek email Anda untuk kode verifikasi.

7. Login ke aplikasi yang sudah di install.

8. Jika sudah selesai semua, lalu gunakan menu "Cek Bansos” untuk mencari data penerima manfaat di DTKS.

9.  Jangan lupa cek hasil pencarian, apakah data Anda sudah terdaftar.

10. Ajukan usulan penerima manfaat dengan memilih menu "Daftar Usulan" jangan lupa, lampirkan foto diri dengan KTP dan foto kondisi rumah.
Kirim usulan dan tunggu verifikasi dari verifikator.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari

Tags:
bansoskemensospkhBPNTcara daftar

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor