JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komitmen Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan, terus dilakukan.
Salah satunya adalah, dengan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Melalui program ini, Kemendikbudristek memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia.
KIP Kuliah menjadi sarana untuk membantu peserta didik di bangku perguruan tinggi negeri (PTN) dan Swasta.
Termasuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku, selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Biaya tersebut, sudah termasuk bantuan uang saku yang akan didapatkan setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester.
Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, hal tersebut dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Berikut ini rincian nominal yang akan didapat oleh penerima manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek.
Untuk besaran bantuan uang saku di daerah klaster 1, yakni Rp800.000, dan klaster 2 sebesar Rp950.000.
Sedangkan untuk di daerah yang masuk kategori klaster 3 Rp1.100.000, untuk daerah di klaster 4, yakni Rp1.250.000, dan untuk di daerah klaster 5, adalah Rp1.400.000.
1. Untuk penerima manfaat yang berhasil kuliah di prodi akreditasi A, akan mendapatkan nominal Rp12.000.000.