Tak lagi dapat bansos karena diterima jadi CPNS. (Dok KemenPANRB).

EKONOMI

Diterima CPNS, Keluarga Penerima Manfaat Tak Lagi Dapat Bansos dari Pemerintah

Senin 05 Agu 2024, 16:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan keluarga anggota masyarakat yang terdaftar dalam program reguler bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial RI.

Bansos reguler dari Kementerian Sosial RI terwujud dalam beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JIK), dan program bantuan sembako.

Program bansos dari Kemensos RI tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang telah diusulkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa bansos diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang diprioritaskan, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial terebut.

Hal ini merujuk pada surat edaran nomor 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI terkait Pemberitahuan Proses Usulan, Verifikasi Kelayakan, dan Pemutakhiran Data.

Surat edaran di atas menerangkan terkait dengan beberapa jenis pekerjaan yang menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos.

Daftar pekerjaan yang dikecualikan dari daftar penerima bansos antara lain:

Melalui ketentuan tersebut, maka jika ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) KPM memiliki pekerjaan seperti yang sudah disebutkan, maka keluarga tersebut akan dikeluarkan dari DTKS. 

Jika keluar dari data DTKS, maka secara otomatis KPM tersebut juga tidak lagi dapat mengikuti kepesertaan program bansos lainnya.

Hal ini juga berlaku manakala salah satu anggota keluarga dari KPM ada yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meski sebelumnya pernah menjadi penerima manfaat bansos selama beberapa periode, namun jika ada anggota keluarga KPM yang diterima CPNS, maka secara otomatis kepesertaan program akan non-aktif.

Ini karena Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk pusat.

Data induk pusat yang dimaksud adalah seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll.

Oleh karena itu, KPM yang anggota keluarga diterima sebagai CPNS maka tidak akan lagi mendapatkan bansos dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PemerintahTidak dapat bansospkhPBI-JKBansos SembakoCPNSKeluarga Penerima Manfaat (KPM)

Reporter

Administrator

Editor