KIS PBI-JK Status Nonaktif, yuk Simak Cara Reaktivasinya!

Senin 05 Agu 2024, 21:03 WIB
Cara reaktivasi kepesertaan KIS PBI-JK yang statusnya nonaktif.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Cara reaktivasi kepesertaan KIS PBI-JK yang statusnya nonaktif.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya pemerintah dalam memberikan dukungan di bidang kesehatan kepada masyarakat kurang mampu salah satunya diwujudkan dalam bentuk program bansos KIS PBI-JK.

Program bansos KIS PBI-JK merupakan program bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika memenuhi kriteria yang ditetapkan dan terdaftar dalam program bansos tersebut, maka penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta PBI-JK yang dibayarkan melalui anggaran negara.

Namun demikian ada pula kendala yang kerap kali dialami oleh penerima manfaat KIS PBI-JK, salah satunya yaitu status kepesertaannya menjadi nonaktif saat akan menggunakan layanan tersebut.

Beberapa faktor yang menyebabkan kepesertaan PBI-JK menjadi nonaktif yaitu:

  1. Peserta program bansos meninggal dunia.
  2. Peserta pindah segmen kepesertaan JKN, misalkan peserta menjadi pekerja sehingga kepesertaan JKN miliknya berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
  3. Terdeteksi ganda dalam database BPJS Kesehatan. Misalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) terdeteksi tetapi data keluarga berbeda di database BPJS dengan di data induk, dan NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
  4. Kepesertaan PBI-JK dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak atau terindikasi mampu.
  5. Peserta keluar dari DTKS baik karena alasan mengundurkan diri secara sukarela atau pun dikeluarkan oleh sistem.
  6. Kespesertaan nonaktif secara otomatis oleh sistem karena faktor "Bayi Baru Lahir" (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu tiga bulan tidak didaftarkan di adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Jika Anda merupakan peserta KIS PBI-JKN dan mengalami salah satu kendala, maka Anda bisa melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Yang diperlukan untuk reaktivasi kepesertaan program nonaktif yaitu dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) supaya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan arahan.

Adapun aturan reaktivasi kepesertaan PBI-JK telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Apabila laporan disampaikan kurang dari enam bulan sejak tanggal penonaktifan dan jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak menjadi penerima manfaat, maka reaktivasi PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

News Update