Saldo Dana Bansos Juli-Agustus Tidak Cair? Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya, Jangan Sampai Anda Lakukan

Senin 05 Agu 2024, 17:27 WIB
Ilustrasi cek saldo bansos tidak cair. (Poskota/Muhammad faiz)

Ilustrasi cek saldo bansos tidak cair. (Poskota/Muhammad faiz)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bansos lain guna meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki tingkat ekonomi rendah.

Bansos PKH periode Juli-Agustus tengah dalam proses pencairan semenjak 30 Juli 2024 sampai saat ini. 

Namun masih ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima kedua bantuan sosial ini dikarenakan alasan tertentu.

Penyebab utama Anda belum mendapat pencairan adalah karena status daerah Anda masih SPM (Surat Perintah Membayar) dalam portal Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). 

Artinya anda masih harus menunggu pencairan di daerah lain selesai terlebih dahulu.

Selain hal di atas, kemungkinan lain yaitu karena Anda sudah tidak menjadi penerima manfaat lagi. 

Jika Anda pernah berpindah tempat tinggal, pastikan untuk melaporkan hal tersebut kepada pendamping sosial atau perangkat desa anda yang lama.

Saat data diperbaharui, data Anda tidak akan hilang karena keberadaan Anda masih diketahui.

Apabila bukan itu alasannya, berarti Anda harus mengupdate data Anda di sistem DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera).

Saat ini pemerintah menyediakan menu usul sanggah pada aplikasi cek bansos untuk mengontrol kelayakan penerima manfaat langsung oleh masyarakat. 

Daftar Penerima Manfaat Tidak Layak

Jika terdapat penerima manfaat yang dianggap tidak layak dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi.
  • Anggota Keluarga ASN/TNI/Polisi.
  • Sudah mampu dan /atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
  • Pensiunan ASN/TNI/Polisi.
  • Memiliki pekerjaan sebagai guru terverifikasi.
  • Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBD atau APBN.
  • Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  • Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementrian Sosial.
Berita Terkait
News Update