JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda lolos kriteria penerima dana bansos Rp2.400.000 pemerintah.
Bantuan sosial atau bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang rutin disalurkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Apabila Anda telah mendaftar dan mendapat persetujuan pihak berwenang, maka data Anda lolos menjadi penerima manfaat dari PKH.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada penerima manfaat kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
Sementara untuk per tahap, keduanya mendapat dana bansos sebesar Rp600.000 yang dikirimkan pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan pemberian bantuan tunai bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dalam proses penyalurannya, PKH dilakukan empat tahap selama satu tahun. Tahapan tersebut terdiri dari:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saat ini, bansos PKH telah masuk penyaluran Agustus 2024 tahap 3. Bagi Anda yang belum menerima dana, bisa melakukan pengecekan secara online di laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Besaran Bansos PKH
PKH diberikan kepada tujuh komponen penerima dengan nominal besaran yang beragam. Berikut daftar penerima PKH beserta dana yang didapat.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil/menyusui/masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Bansos PKH bisa Anda cairkan lewat Bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, atau Mandiri. Adapun jika KPM belum memiliki rekening bank, maka pencairan bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.
Pastikan Anda memiliki KKS yang digunakan dalam proses pencairan uang dari pemerintah.