JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar atau PIP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia (Kemendikbud RI) termin Agustus 2024 akan mulai cair.
Penyaluran dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA secara bertahap melalui bank penyalur BNI, BRI, dan BSI.
Sebelum pencairan dana PIP, siswa penerima bantuan perlu memastikan status penerima. Untuk mengecek penerima PIP bisa dilakukan di website pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Masukkan jumlah kode yang diminta
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
Nominal Dana Bantuan PIP
Adapun nominal yang akan didapatkan oleh siswa penerima PIP di antaranya sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp225.000 karena hanya menjalani 1 semester)
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp375.000 karena hanya menjalani 1 semester)
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp900.000 karena hanya menjalani 1 semester)
Bantuan dana PIP Kemendikbud hanya diberikan kepada siswa dengan kriteria yang sudah ditentukan. PIP ini bertujuan untuk mencegah anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin putus sekolah.
Dengan bantuan PIP ini diharapkan anak-anak di Indonesia bisa merasakan dunia pendidikan yang layak dengan meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang menjadi kriteria untuk mendapatkan bantuan dana PIP adalah sebagai berikut:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.