JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang tata cara proses usulan data verifikasi serta validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima manfaat program bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Alamat tidak ditemukan
Penerima bansos sudah masuk kedalam DTKS dengan status SP2D, namun pada saat dicek oleh petugas ke alamat yang tertera di daftar penerima sudah tidak ada atau pindah, maka bantuan otomatis akan hangus.
2. Nama penerima bantuan tidak ditemukan
Sama halnya seperti kasus di atas, penerima bantuan tidak ditemukan di alamat yang terdaftar di DTKS oleh petugas PKH.
3. Penerima meninggal dunia
Jika penerima bantuan meninggal dunia, otomatis bantuan akan hangus. Namun, jika sudah dilakukan pergantian nama pengurus dalam satu keluarga dan masih memiliki komponen penerima bantuan.
Sebelumnya, KPM harus mengurus surat kematian dan surat-surat lainnya di Dukcapil untuk pengkinian data.
4. Bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri
Sudah tertera dalam peraturan Menteri Sosial, bahwa ASN, TNI dan Polri tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan.
5. Salah satu anggota dari satu KK bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri.