JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial atau bansos yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Pencairan dana bansos PKH Tahap 3 atau untuk alokasi Juli-Agustus 2024 sudah dimulai, maka itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk mengecek saldo rekening mereka secara berkala.
Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan ini diharapkan aktif memantau akun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak memiliki rekening, penerima manfaat bisa menghubungi Kantor Pos terdekat sesuai jadwal yang disediakan.
Penerima juga dapat memeriksa status bansos PKH di situs resmi Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
3. Masukkan nama penerima sesuai e-KTP
4. Isi kode verifikasi
5. Klik “Cari Data”
Sistem verifikasi bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang Anda inputkan.
Apabila dinyatakan sebagai penerima bansos, akan ada status seperti di bawah:
- Status: YA
- Keterangan "Diproses Bank Himbara/PT POS", jika sudah disalurkan akan berubah menjadi "Tersalurkan Bank Himbara" untuk pencairan di bank.
- Periode: "Juli-Agustus 2024" untuk pencairan periode dua bulan.
Adapun nominal bansos PKH 2024 berbeda pada setiap kategori, berikut rinciannya:
1. Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
2. Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
3. Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
4. Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
5. Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
6. Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
Pastikan data yang Anda isi benar dan sesuai e-KTP agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cek email secara berkala untuk informasi lebih lanjut dari Kementerian Sosial terkait informasi pencairan dana bansos PKH 2024.(*)