JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Nasional Narkotika (BNN) bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Indonesia, menggagalkan penyelundupan ganja Thailand jaringan sindikat narkotika internasional Eropa.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, tim menangkap dua orang pelaku berinisial AS dan MM di dua lokasi berbeda yakni Bekasi dan Jakarta Timur.
"Dari kedua tangan pelaku peran kurir ini petugas tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 214 bungkus narkotika jenis ganja asal Thailand dengan total berat bruto mencapai 113, 65 kg," ujar Marthinus kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Senin, 5 Agustus 2024.
Marthinus mengungkapkan dari pendalaman tim, ganja yang disita merupakan berasal dari Negeri Gajah Putih. Ganja tersebut dapat masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing.
"Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia yang untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris," ungkapnya.
Kasus ini terungkap dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu 24 Juli 2024.
Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
"Keesokan harinya Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa lima karung yang didalamnya terdapat sepuluh bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram," bebernya.
Hasil dari pendalaman berdasarkan pengakuan tersangka AS, tim gabungan lakukan penggeledahan ke sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, melalui bantuan anjing pelacak K-9 Bea dan Cukai.
Anggota berhasil menemukan 32 kardus di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat bruto 81.773 gram. Dengan demikian total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.
"Pelaku mendapatkan kiriman dari seseorang berinisial BN sampai saat ini masih proses pengejaran. Sehingga atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," paparnya.
"Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.