TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinsial S, 38 tahun dan 102 keping kue kering atau kukis bercampur ganja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu mengatakan, penangkapan tersangka S di wilayah Purwakarta merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan pihak Satresnarkoba Polres Tangsel di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Ini adalah pengembangan dari penangkapan sindikat peredaran ganja wilayah Sumatera-Jawa yang terlebih dahulu di tangkap di Curug, Kabupaten Tangerang," katanya, 19 Agustus 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, dirinya memproduksi kukis dengan campuran ganja untuk di edarkan.
"Pengakuan tersangka S bikin sendiri untuk diedarkan. Saat dilakukan penangkapan, kukis ini (menunjuk barang bukti) baru saja matang yang diletakkan di dalam boks plastik," jelasnya.
Bachtiar mengatakan, tersangka S sudah mengedarkan kue kering bercampur narkoba jenis ganja tersebut sejak April 2023. Namun, tersangka belum sempat menjualnya dan hanya dibagikan gratis saja ke kerabatnya.
"Tersangka ini baru mengedarkan kukis (bercampur ganja) tersebut ke kalangan terdekatnya saja. Dari pengakuannya sudah sejak bulan April 2023," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 11 1 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.