TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinsial H, 27 tahun dan G, 26 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu mengatakan pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut saat hendak mengirim narkotika jenis ganja tersebut dari wilayah Sumatera ke Jawa pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu.
"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dari daerah Sumatera ke daerah jawa. Kemudian, kami lakukan pengintaian dan pengejaran. Sesampainya di gerbang keluar Tol Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang kami lakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti (ganja) pada kedua tersangka," katanya, Senin, 19 Agustus 2024.
Lanjut Ibnu, dari kedua tersangka kami dapati barang bukti ganja dengan berat 139,5 kilogram yang dikemas menggunakan lakban.
"Setelah kami lakukan pengejaran dari Tol Merak arah Tangerang, akhirnya kami berhasil menangkap dan mendapatkan barang bukti sabu dalam jumlah besar," ungkapnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat dan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial S, 38 tahun.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ganja, kukis bercampur ganja dan satu unit mobil sudah diamankan di Mako Polres Tangsel," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinsial S, 38 tahun dan 102 keping kukis bercampur ganja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. (veronica prasetio)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.