Selamat, Pemilik NIK Ini Masuk DTKS dan Klaim Saldo Dana Gratis Bansos PKH Rp2.400.000, Langsung Cek Syaratnya!

Minggu 04 Agu 2024, 23:39 WIB
NIK KTP dan KK Anda masuk DTKS dan berhak klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024! (foto: Canva/Pixabay/Edited By Fia Afifah)

NIK KTP dan KK Anda masuk DTKS dan berhak klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024! (foto: Canva/Pixabay/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, karena pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga berhak klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang dibagikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan berasal dari kalangan masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Bantuan ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. Kini bantuan ini sudah memasuki tahap tiga.

Proses pencairan tahap tiga dimulai sejak Juli dan akan berkahir pada September 2024 mendatang. 

Bagi Anda yang melakukan pencairan menggunakan Kartu Keluarga Sehat via rekening Bank Himbara, kemungkinan dana bansos akan mulai cair pada Agustus 2024. 

Untuk memastikan apakah uang tunai tersebut sudah masuk ke rekening Anda, cek saja ke ATM Bank Himbara atau via mesin EDC. 

Himbara merupakan kependekan dari Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari beberapa bank seperti BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri. 

Selain itu, proses pencairan bansos PKH juga bisa melalui PT Pos Indonesia. KPM hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP juga Kartu Keluarga (KK) ke petugas Pos. 

Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data sesuai KTP dan KK Anda. Jika data Anda valid dan tercatat sebagai penerima PKH, maka uang tunai pun bisa segera Anda miliki. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran bansos PKH tahap tiga melalui PT Pos akan mulai dibuka pada September 2024, mendatang. 

Syarat PKH 2024

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penerima bansos PKH 2024, meliputi: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Kategori Penerima PKH 2024

Kemensos mengkategorikan penerima bansos PKH 2024, ke dalam tujuh kategori, meliputi:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Bansos PKH 2024

Ada dua cara mengecek apakah nama Anda masuk sebagai penerima bansos PKH 2024 atau tidak. Berikut selengkapnya!

1. Lewat website Kemensos

  • Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

2. Lewat aplikasi 

  • Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tap 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait
News Update