JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu berhak terima saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) pemerintah yang cair Agustus 2024.
Di awal bulan Agustus 2024 ini, pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di Indonesia melalui sejumlah program klaim saldo dana bansos.
Memasuki bulan Agustus 2024 ini juga, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang telah diputuskan, termasuk proses pencairan saldo dana bansos senilai Rp600 ribu.
Guna menyambut perayaan HUT RI yang ke-79, pemerintah menggulingkan berbagai jenis bantuan sosial, diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kg, dan BLT Dana Desa.
Bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam menghadapi beban ekonomi, terutama bagi mereka yang memiliki anak sekolah.
Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) juga diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Anggaran insentif saldo dana bansos disiapkan untuk triwulan ketiga sebagai bentuk perlindungan sosial dan mitigasi bencana.
Berikut beberapa program bantuan sosial dari pemerintah yang akan disalurkan mulai Agustus 2024 ini kepada para penerima manfaat yang NIK KTP dan namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
6 Bansos Cair Agustus 2024
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para siswa yang melakukan aktivasi rekening pada bulan Agustus 2024.
Saldo dana yang dicairkan maksimal mencapai Rp1,8 juta, disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima. PIP bertujuan membantu menanggulangi beban pendidikan yang relatif mahal, sehingga siswa dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
2. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa juga menjadi bansos yang cair pada bulan Agustus 2024. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima Rp300.000 per bulan, dengan pencairan sebesar Rp600.000 untuk periode Juli-Agustus 2024 bagi desa yang menyalurkan alokasi per dua bulan.
3. Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Beras 10 Kg
Selain klaim dana kaget yang berisi uang tunai, pemerintah juga memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada masyarakat pada bulan Agustus 2024. Bantuan ini akan didistribusikan melalui kantor pos dan balai desa atau kelurahan setempat.
4. Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui kantor pos dan bank Himbara bagi pengguna Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan BPNT untuk bulan Agustus 2024 telah disesuaikan dengan data terbaru dari Kementerian Sosial.
5. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Pemerintah juga memberikan bantuan kesehatan melalui PBI JKN, dengan dana sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Bansos ini membantu penerima untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH untuk periode Juli hingga September 2024 juga akan cair pada bulan Agustus ini. Penerima yang tidak memiliki kartu KKS aktif akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Dana PKH disesuaikan dengan kategori keluarga yang tervalidasi dalam data DTKS, dengan jumlah minimal Rp225.000.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, program PKH diketahui juga mengalami penambahan kategori penerima manfaat.
Selain tujuh kategori yang telah ada, kini ditambah satu kategori baru yaitu keluarga korban pelanggaran hak, dengan bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun. Berikut rincian ketagori penerima bansos PKH.
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan berbagai bansos ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok serta membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.