NIK KTP Kamu Terverifikasi untuk Klaim Insentif Prakerja Gelombang 71, Simak Caranya agar Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Elektronik

Sabtu 03 Agu 2024, 08:35 WIB
NIK KTP Kamu sudah terverifikasi untuk klaim insentif Prakerja Gelombang 71 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Prakerja)

NIK KTP Kamu sudah terverifikasi untuk klaim insentif Prakerja Gelombang 71 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pemilik NIK KTP terverifikasi untuk klaim insentif Prakerja Gelombang 71.

Kamu bisa cek cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71, agar saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Seperti diketahui bahwa total insentif Prakerja Gelombang 71 adalah sebesar Rp4.200.000.

Adapun insentif yang bisa dicairkan dan ditarik ke saldo DANA yakni sebesar Rp700.000.

Sedangkan Rp3.500.000 adalah beasiswa pelatihan, yang hanya bisa dibelikan pelatihan.

Sebelumnya, pastikan NIK KTP sudah terverifikasi dan memenuhi syarat berikut ini.

Syarat Daftar Prakerja

1. WNI pemilik NIK KTP dan KK

2. Sedang tidak sekolah/kuliah

3. Bukan ASN/PNS atau BUMN

4. Belum pernah lolos Kartu Prakerja

5. Karyawan swasta

6. Pekerja yang di PHK

7. Pelaku UMKM

Selanjutnya, kamu bisa ikuti cara daftar Prakerja Gelombang 71.

Cara Daftar Prakerja

1. Akses laman www.prakerja.go.id

2. Buat akun lengkapi data diri hingga verifikasi KTP, wajah dan nomor HP

3. Ikuti tes kemampuan dasar

4. Klik 'Gabung Gelombang'

Jika data kamu sudah terverifikasi dan dinyatakan lolos, maka kamu bisa dapat insentif Prakerja Gelombang 71 berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui cara ini.

Cara Klaim Insentif Prakerja

1. Lolos seleksi di www.prakerja.go.id

2. Menyelesaikan pelatihan, memberikan ulasan dan rating

3. Mengikuti dua kali survei

4. Sabungkan akun DANA ke akun Prakerja

Itulah cara klaim insentif Prakerja Gelombang 71 yang bisa ditarik ke saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)

Berita Terkait
News Update