Masih Dibuka! Prakerja Gelombang 71, NIK KTP Anda Bisa Mendapat Total Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Mendaftar dan Mengikuti Program Ini, Begini Caranya

Sabtu 03 Agu 2024, 18:43 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 masih dibuka, daftarkan segera NIK KTP Anda untuk klaim total bantuan dana Rp4.200.000. (Edited: Poskota/Aldi Irawan)

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 masih dibuka, daftarkan segera NIK KTP Anda untuk klaim total bantuan dana Rp4.200.000. (Edited: Poskota/Aldi Irawan)

Mengikuti program Prakerja memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

  1. Saldo DANA gratis Rp700.000 yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha. 
  2. Pelatihan di berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. 
  3. Sertifikat yang dapat meningkatkan nilai jual Anda di mata calon pemberi kerja. 
  4. Akses ke berbagai peluang kerja melalui mitra Prakerja. 

Rincian Bantuan Insentif Program Kartu Prakerja Gelombang 71

  • Biaya wajib untuk mengikuti pelatihan sejumlah Rp3.500.000
  • Insentif biaya untuk mencari kerja seperti biaya transportasi yang didapatkan 1 (satu) kali sejumlah Rp600.000.
  • Insentif pengisian survei evaluasi yang biasanya dilakukan per bulan, sejumlah Rp50.000 yang akan diberikan maksimal 2 (dua) kali.

Insentif ini akan diterima secara otomatis jika akun kamu telah terbaca oleh sistem setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating wadah pelatihan, dan memberikan ulasan pelatihan yang disediakannya. 

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 71

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara
  5. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara
  7. Bukan Prajurit TNI
  8. Bukan Anggota Polri
  9. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 71

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke situs resmi Prakerja dan kunjungi: www.prakerja.go.id
  • Masuk ke akun Prakerja dengan masukkan email dan password akun Anda.
  • Isi data pribadi dengan masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Lanjut".
  • Lengkapi data diri Anda.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan KTP.
  • Pastikan alamat dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data KTP.
  • Verifikasi foto dan wajah: Ambil foto KTP menggunakan kamera handphone sesuai dengan panduan.
  • Lakukan verifikasi dengan scan wajah sambil berkedip sesuai dengan ketentuan.
  • Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja sesuai keadaan Anda.
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan, termasuk status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, dan keterampilan yang diminati.
  • Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • (Jika salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, tunggu dan coba lagi setelah 24 jam)
  • Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi dan selesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  • Pilih Gelombang yang tersedia sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik "Gabung Gelombang".
  • Konfirmasikan pilihan Gelombang dan klik "Saya Menyetujui" untuk lanjut ke tahap berikutnya.
  • Pastikan mengikuti setiap langkah dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar. 
  • Informasi lebih lanjut dan panduan lengkap pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Cek Status Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 71.

Cara Mengecek NIK di Situs Prakerja Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Kartu Prakerja Gelombang 71

Anda perlu melakukan pengecekan NIK di situs resmi. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Masuk ke Situs Resmi: Kunjungi www.prakerja.go.id dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Akses Dashboard: Klik menu "Dashboard" di halaman utama setelah login. 

3. Masukkan NIK: Di kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Berita Terkait
News Update