Ilustrasi. Selamat! Pemilik NIK dan NISN Ini Bisa Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya. (Freepik)

EKONOMI

Selamat! Pemilik NIK dan NISN Ini Bisa Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa 30 Jul 2024, 12:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik NIK dan NISN yang sesuai dan bisa daftar ulang KIP Kuliah 2024 atau bansos pendidikan Kartu Indonesia Pintar.

Seperti diketahui bahwa untuk melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024, NIk dan NISN kamu harus sesuai dan telah memenuhi ssyart lainnya.

Pasalnya, untuk daftar KIP Kuliah 2024 ada syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi.

Tak sedikit penerima KIP Kuliah 2024 yang bertanya, mengapa harus melakukan daftar ulang?

Perlu diketahui bahwa daftar ulang ini merupakan imbas dari kendala yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu.

Dengan demikian paar peserta harus melakukan langkah daftar ulang agar bisa menerima bansos pendidikan KIP Kuliah 2024.

Ada pun jadwal untuk daftar ulang KIP Kuliah 2024 di bagi menjadi dua, yakni sebagi berikut.

Jadwal Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

1. Bagi mahasiswa yang sudah pernah mendaftar yaitu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

2. Bagi mahasiswa yang belum pernah mendaftar, jadwal daftar KIP Kuliah 2024 berlangsung mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Kamu bisa melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024 melalui link di bawah ini.

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pastikan juga NIK dan NISN kamu telah sesuai agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, melalui cara ini.

Syarat dokumen daftar KIP Kuliah

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Foto pribadi terbaru

4. Foto lengkap keluarga

5. Foto rumah tampak depan

6. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua

7. Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS

8. SPPT Pembayaran PBB

9. Struk Pembayaran Listrik

10. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)

11. Sertifikat prestasi (jika ada)

Adapun ketentuan umum daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami adalah sebagai berikut ini.

Ketentuan umum daftar KIP Kuliah

1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.

3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

Berikut ini adalah cara daftra ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa kamu lakukan.

Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024

1. Mahasiswa bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

3. Masukkan data-data, nantinya kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Untuk mendapatkan bansos pendidikan, kamu perlu melalui tahapan daftar ualang KIP Kuliah 2024 tersebut dengan memastikan NIK dan NISN kamu sesuai terlebih dahulu.

Demikian informasi mengenai cara daftar ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa dilakukan mahasiswa yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan bansos pendidikan dari pemerintah. (*)

Tags:
caar daftar ulang KIP Kuliah 2024KIP kuliah 2024daftar ulang KIP Kuliahbansos pendidikan

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor