Syarat, Cara Daftar dan Jadwal KIP-Kuliah Untuk Mahasiswa PTN-PTS 2024

Jumat 14 Jun 2024, 18:42 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARATA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi. 

Program ini dapat dimanfaatkan oleh calon mahasiswa yang mendaftar jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Program ini bertujuan untuk mendukung siswa berprestasi yang kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena masalah biaya.

Berikut ini adalah syarat, cara, dan tanggal pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri di PTN dan PTS 2024.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah: Siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau yang telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya. Siswa harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

2. Penerima sudah lulus seleksi: penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik di PTN maupun PTS yang sudah terakreditasi pada Program Studi, juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Potensi Akademik Baik: Pendaftar harus menunjukkan potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung oleh dokumen yang sah.

4. Persyaratan ekonomi: Untuk penerimaan KIP Kuliah Merdeka ialah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari pemerintah seperti: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

5. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru: Pendaftar harus lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024

Berita Terkait
News Update