JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana hingga Rp1.800.000 gratis dari bantuan sosial (Bansos) pemerintah, mulai disalurkan pada periode Juli hingga September 2024 mendatang.
Dana bansos tersebut khusus diberikan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa aktif melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.
Bertujuan sebagai peningkatan mutu pendidikan bagi anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar terhindar dari putus sekolah wajib belajar 12 tahun.
Sebab, menurut data yang dilansir dari laman resmi DPR RI mencatat, sebanyak 4 juta lebih anak di rentang usia 7 hingga 18 tahun mengalami putus sekolah, pada tahun 2022 lalu.
Dengan penyaluran dana PIP tersebut, diharapkan bisa mengikis angka anak berhenti sekolah, lantaran terkendala biaya pendidikan.
Alokasi Dana PIP 2024
Pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp13,4 Triliun untuk 18,6 juta siswa di semua jenjang, dengan rincian:
- Siswa SD/ SDLB/ Kejar Paket A, berhak memperoleh dana santunan hingga Rp450.000 per siswa per tahun, berlaku untuk kelas umum. Dan Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir.
- Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar paket B, akan mendapatkan uang gratis Rp750.000 per siswa per tahun. Sedangkan Rp375.000 berlaku bagi siswa baru dan kelas akhir
- Pelajar SMA/ SMALB/ SMK/ Kejar paket C, memperoleh Rp1.800.000 per siswa [per tahun. Bagi siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000
Golongan Siswa Penerima PIP 2024 Tahap 2
Dari semua jenjang di atas, pemerintah telah membagi ke dalam 3 kriteria penerima manfaat, yaitu:
- Diberikan kepada siswa atas usulan Dinas Pendidikan
- Disalurkan kepada siswa berdasarkan usulan pemangku kepentingan
- Ditransfer ke rekening siswa hasil aktivasi SK Nominasi
Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam surat Keputusan Dirjen Kemdikbudristek tentang petunjuk pelaksana penyaluran PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Alur Pencairan PIP 2024 Tahap 2
Pencairan dana PIP tahap kedua ini, melalui 2 ketetapan penting yang dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), diantaranya:
1. Penetapan siswa pada SK Nominasi
- Adalah siswa yang saat ini belum aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
- Pembuatan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang diajukan oleh KPA, kepada bank Himbara yang ditunjuk, atas nama siswa penerima.
- Setiap pelajar penerima bantuan, dipastikan melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu 30 Desember 2024.
- Sesuai dengan pemutakhiran data, maka status SK Nominasi akan berganti menjadi SK Pemberian.
Jika aktivasi rekening Simpel tidak dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur atau batal memperoleh bantuan.
2. Penetapan Peserta Didik pada SK Pemberian
- Adalah siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SK Nominasi atau pemegang rekening Simpel aktif.
- Ditentukan oleh KPA Puslapdik sesuai dengan ketersediaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Puslapdik.
- Apabila siswa penerima SK Nominasi belum memiliki rekening Simpel aktif, santunan yang akan diberikan, direlaksasi dan ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian.
Skema Penyaluran Dana PIP 2024 Tahap 2
Puslapdik akan melakukan proses pencairan dana PIP kepada bank rujukan melalui mekanisme:
- Puslapdik melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan bank penyalur
- Puslapdik membuka rekening penyalur untuk menyalurkan dana PIP
- Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur
- Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2n) kepada bank penyalur untuk memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP
- Bank penyalur akan pemindahbukuan dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbit SP2D
- Bank penyalur akan melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP kepada Puslapdik
Sehingga dari mekanisme tersebut, para siswa penerima bantuan PIP, bisa mengecek statusnya melalui pip.kemdikbud.go.id setelah dilakukan pemutakhiran data dari SK Nominasi ke SK Pemberian.
Cek Status Penerima PIP untuk SK Pemberian
Untuk mengetahui status penerima, setiap siswa atau orang tua/ wali yang sudah dinyatakan sebagai penerima manfaat PIP, bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan HP atau peramban lainnya seperti laptop atau komputer, dengan cara:
- Masuk ke beranda pip.kemdikbud.go.id atau situs SIPINTAR Enterprise
- Pilih tabel layanan ‘Cari Penerima PIP’
- Masukan Nomor Induk Siswa pada perintah ‘ketik NISN’
- Ketik Nomor Induk Kependudukan siswa pada kolom ‘ketik NIK’
- Jawab hasil perhitungan pada kolom konfirmasi data/ captcha
- Enter blok ‘Cari’ hingga memunculkan nama penerima bantuan
Apabila pada aplikasi tersebut terdapat keterangan ‘Dana Sudah Masuk’, maka pelajar penerima manfaat bisa mencairkan sesuai bank yang ditunjuk pada kolom pencarian.
Metode Pencairan Dana PIP
Pemerintah sebagai pemegang regulasi, menyepakati bahwa untuk metode pencairan menggunakan 3 bank Himbara, yaitu:
- Bank BRI untuk siswa penerima SD, SMP dan Setingkatnya
- Bank BNI bagi pelajar SMA, SMALB, SMK dan Paket C
- Bank BNI bagi seluruh jenjang peserta didik penerima yang berada di Aceh
Itulah beberapa tahapan penting perihal penyaluran dan pencairan saldo dana gratis dari PIP Kemdikbud 2024, bagi pelajar penerima manfaat yang sudah terdaftar di Puslpadik Kemdikbud.
Semoga dengan keterbukaan sistem informasi saat ini, mampu mengurangi beban biaya pendidikan bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga bisa meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.