JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi kamu karena daftar ulang KIP Kuliah 2024 sudah dimulai hari ini 29 Juli 2024.
Pastikan kamu melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024 jika sudah diterima di Perguruan Tinggi.
Karena daftar ulang KIP Kuliah 2024 bisa membantu kamu untuk mendpaatkan bansos pendidikan dari pemerintah.
Pastikan juga NIK dan NISN kamu sudah sesuai dan terverivikasi.
Tak sedikit yang bertanya, mengapa harus melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024?
Dikabarkan bahwa daftar ulang KIP Kuliah 2024 merupakan imbas dari kendala yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu.
Adapun jadwal untuk daftar ulang KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut.
Jadwal Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
1. Bagi mahasiswa yang sudah pernah mendaftar yaitu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
2. Bagi mahasiswa yang belum pernah mendaftar, jadwal daftar KIP Kuliah 2024 berlangsung mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Selanjutnya, daftar ulang bisa dilakukan melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Sementara itu, syarat dokumen daftar KIP Kuliah 2024 yang harus kamu penuhi yakni sebagai berikut.
Syarat dokumen daftar KIP Kuliah
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Foto pribadi terbaru
4. Foto lengkap keluarga
5. Foto rumah tampak depan
6. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
7. Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
8. SPPT Pembayaran PBB
9. Struk Pembayaran Listrik
10. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
11. Sertifikat prestasi (jika ada)
Lalu ketentuan umum daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami adalah sebagai berikut ini.
Ketentuan umum daftar KIP Kuliah
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.
Berikut ini adalah cara daftra ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa kamu lakukan.
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Mahasiswa bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Masukkan data-data, nantinya kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di Perguruan Tinggi, selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pastikan NIK dan NISN sudah terverifikasi sebelum kamu melakukan daftar ulang KIP Kuliah 2024.
Lakukan langkah-langkah di atas dengan benar, jika kamu menemukan kendala bisa menghubungi call center resmi daftar ulang KIP Kuliah 2024. (*)