Agar Tak Salah Kaprah, Simak Perbedaan PIP dan KIP yang Merupakan Program Pemerintah di Bidang Pendidikan Ini

Senin 22 Jul 2024, 21:42 WIB
Meski Sama-sama Program Pemerintah, Ini Perbedaan PIP dan KIP Agar Tak Lagi Salah Persepsi. (PosKota/Nur Rumsari)

Meski Sama-sama Program Pemerintah, Ini Perbedaan PIP dan KIP Agar Tak Lagi Salah Persepsi. (PosKota/Nur Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sekilas, Program Indonesia Pintas (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) memang terasa mirip, sehingga banyak yang salah persepsi mengenai kedua program pemerintah tersebut.

Keduanya adalah program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.

Melansir laman Puslapdik, PIP merupakan suatu yang memberikan bantuan untuk biaya sekolah yang berbentuk pemberian uang tunai langsung kepada peserta didik.

Apa yang Dimaksud Program PIP?

Seperti dijelaskan di atas, PIP adalah pemberian bantuan berupa uang tunai kepada anak usia sekolah 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Juga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Sasaran utamanya adalah:

  • Peserta didik pemegang KIP,
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan
  • Peserta didik  SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lembaga pendidikan atau sekolah.

Besaran Nominal Program PIP

Para penerima program PIP akan mendapatkan dana pendidikan yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan jenjangnya, yakni:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun.

Dan nominal untuk peserta didi kelas akhir yakni kelas 6, 9 dan 12 juga akan berbeda, yakni:

  • Kelas 6 SD: Rp275.000 per tahun;
  • Kelas 9 SMP: Rp.375.000 per tahun;
  • Kelas 12 SMA/SMK: Rp.500.000 per tahun.

Apa yang Dimaksud dengan KIP?

KIP adalah salah satu kartu yang digunakan sebagai penanda identitas penerima beasiswa PIP. Penerima KIP akan dilihat dari pemadanan dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Perbedaan PIP dan KIP

Dapat disimpulkan bahwa PIP dan KIP memiliki perbedaan mencolok yang tidak bisa disamakan. PIP adalah program yang digagas oleh Kemendikbudristek melalui dana bantuan pendidikan.

Sedangkan KIP merupakan kartu identitas khusus yang dimiliki oleh peserta didik yang masuk ke dalam penerima beasiswa PIP.

Jadi, KIP harus di daftarkan ke dalam Program PIP di Dapodik Sekolah agar dapat bana bantuan pendidikan.

Lengkapi data pada Dapodik, karena data setiap calon penerima PIP nantinya akan di validasi oleh admin pusat. Jika ada data yang bermasalah, bisa saja dana PIP ini tidak akan bisa cair.

Berita Terkait
News Update