JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Juli 2024 saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 tak kunjung didapat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) ini.
Banyak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunggu jadwal pencairan bansos yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.
Apalagi bulan Juli akan segera berakhir sehingga agenda pembagian bansos BPNT lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia semakin dinantikan.
Kendati demikian, para penerima manfaat tidak perlu khawatir. Pasalnya periode alokasi bantuan sosial untuk keluarga miskin ini masih berlangsung hingga Agustus 2024.
Menurut salah seorang pendamping sosial yang dikutip melalui tayangan video YouTube DIARY BANSOS miliknya Senin, 29 Juli 2024, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan bansos BPNT maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan demikian, hilal penyaluran jenis bantuan sosial tersebut akan semakin dekat.
Adapun nominal Rp400.000 yang diterima para KPM, merupakan pembagian bansos BPNT tiap tahap. Sementara besaran pertahunnya yaitu Rp2.400.000.
Pemerintah mengimbau agar saldo dana bansos ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari.
Diantaranya membeli kebutuhan pangan berupa sembako seperti beras, minyak, ayam, gula, terigu dan lain-lain.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024
Inilah cara yang harus dilakukan untuk mengecek status penerima bansos BPNT 2024:
- Kunjungi dan buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id. kemudian akan muncul fitur form DTKS.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada form yang tersedia.
- Lengkapi juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah dengan mengetikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Terakhir, klik opsi "Cari Data".
Apabila Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, beserta periode pemberian bantuan.
Jika bukan, maka keterangan akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."