JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Syarat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) masuk daftar penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah Rp2.400.000 akan diulas dalam artikel ini.
Belum lama ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) untuk mencairkan dana bantuan sosial BPNT.
NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) penerima BPNT harus sudah terverifikasi agar dapat menerima dana bantuan sosial sebesar Rp400.000 dari pemerintah untuk periode Juli-Agustus 2024.
Dalam setahun, alokasi dana BPNT yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.400.000.
Bantuan ini ditujukan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk menerima bantuan BPNT tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga prasejahtera.
3. Tidak berstatus atau bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran BPNT kepada 18,8 juta KPM, dengan masing-masing KPM menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Setiap bulan, penerima BPNT akan mendapat dana bantuan Rp200.000.
Metode Pencairan Dana BPNT
Dana BPNT dapat dicairkan melalui dua metode:
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara: Penyaluran melalui KKS.
- Melalui Kantor Pos: Ditujukan bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari Bank Himbara.