JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Simak ciri pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang distop pemerintah menerima Bansos PKH Juli-Agustus 2024 PKH dalam artikel ini.
KPM Program Keluarga Harapan yang menerima bansos periode Mei-Juni 2024 dengan ciri-ciri tertentu, dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan di periode Juli-Agustus.
Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai alasan penghentian bantuan tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, KPM yang memiliki anak sekolah akan mendapatkan bantuan PKH karena data mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, bantuan ini akan dihentikan oleh untuk anak-anak sekolah yang telah menyelesaikan pendidikannya. Mengapa hal ini terjadi?
Proses Sinkronisasi Data
Berdasarkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), ketika seorang anak dinyatakan lulus oleh pihak sekolah, status tersebut akan disinkronkan dengan data DTKS.
Jika hasil sinkronisasi menunjukkan bahwa anak tersebut sudah lulus, maka bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SMA, SMK, atau sederajat akan resmi dihentikan.
KPM Terdampak
Penghentian bantuan ini terutama diterapkan kepada KPM yang hanya memiliki satu anak sekolah di tingkat SMA atau setara, dan tidak memiliki komponen bantuan lainnya.
Jika KPM tersebut tidak memiliki anak lain yang masih bersekolah atau tidak ada komponen lain seperti anak balita atau lansia, maka bantuan PKH untuk mereka akan berhenti sepenuhnya.
Namun, jika KPM masih memiliki komponen lain yang memenuhi syarat, seperti anak yang masih bersekolah di tingkat SD atau SMP, anak balita, atau lansia, maka bantuan PKH akan tetap dilanjutkan sesuai dengan komponen yang masih memenuhi syarat tersebut.
Dijelaskan akun Diary Bansos, bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terbaru dari penerima manfaat.