JAKARTA, PSOKOTA.CO.ID - Diperuntukan bagi siswa penerima manfaat bantuan saldo dana gratis hingga Rp1.800.000, untuk segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Penyaluran saldo gratis tersebut merupakan termin kedua untuk periode Mei hingga September 2024, dengan besaran santunan yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa penerima.
Uang saku ini akan diterima oleh siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah tercatat di Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemeneterian Sosial (Kemensos) RI, berdasarkan 3 kriteria prioritas yang terpadan dengan Kemdikbud.
Prioritas Penerima BLT PIP Kemdikbud 2014 Termin Kedua
1. Berdasarkan dari usulan penerima dari Dinas Pendidikan setempat.
2. Diutamakan untuk siswa dari usulan pemangku kepentingan
3. Berlaku bagi pelajar berdasarkan aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi
Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal syarat dann sasaran utama siswa penerima PIP.
Syarat dan Sasaran Utama Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2024
- Kondisi siswa berstatus Yatim piatu, Yatim, Piatu dari sekolah atau panti sosial/ panti asuhan dan dinilai kurang mampu
- Keadaan siswa yang terdampak bencana alam, Drop Out (DO), korban musibah, disabilitas, orang tua terkena PHK, berasal dari daerah konflik, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara dan tinggal serumah
- Peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sebagai informasi, bantuan PIP berbeda dengan BLT Program Keluarga Harapan (PKH), kendati satu diantara syarat utama penerima santunan ini berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun perlu diperhatikan, bahwa untuk penyaluran PIP termin kedua saat ini, hanya berlaku untuk segmentasi siswa dengan prioritas, seperti yang disebutkan di atas.
Sedangkan pencairan untuk siswa pemegang KIP, akan dilakukan kembali pada termin ketiga di bulan Oktober hingga Desember 2024.
Skema penyaluran tersebut sudah tertuang dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI Nomor 14 Tahun 2022, tentang tata laksana penyaluran PIP.
Jumlah Nominal Dana PIP yang Diterima
Untuk jumlah nominalnya, bisa dilihat dari daftar penerima sesuai jenjang pendidikan di bawah ini:
- Rp450.000, berlaku bagi siswa SD/SDLB/ Kelas Belajar (Kejar) paket A. Untuk siswa baru masuk dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Uang saku Rp750.000, bagi siswa SMP dan sederajat yang duduk di kelas umum. Dan Rp350.000 diberikan kepada siswa baru masuk dan kelas akhir.
- Rp1.800.000 diperuntukan bagi siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C, Sedangkan Rp900.000 berlaku untuk siswa baru masuk dan kelas akhir
Saldo dana gratis tersebut, akan hanya diterima 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima PIP?
Di era keterbukaan informasi saat ini, untuk mengecek status peserta didik penerima dana PIP, bisa dilakukan secara online menggunakan peramban HP, laptop atau komputer.
Cara Cek Penerima PIP
- Kunjungi laman resmi di pip.kemdikbud.go.id
- Masuk ke menu ‘Cari Penerima PIP’
- Tulis nomor induk siswa pada kolom ‘ketik NISN’
- Ketik Nomor Induk Kependudukan Siswa pada kolom ‘Ketik NIK’
- Jawab hasil perhitungan pada tombol Captcha
- Ketuk tombol ‘ Cari’ dan tunggu sesaat hingga data siswa penerima muncul
Pencairan BLT PIP
Pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara untuk tempat pencairan dana santunan PIP, diantaranya:
- SD dan setingkatnya di bank BRI, pun dengan SMP di bank yang sama
- SMA dan setingkatnya di bank BNI
- Bagi seluruh siswa penerima di Aceh menggunakan jasa bank BSI
Itulah penjelasan singkat terkait penyaluran saldo dana gratis dari BLT PIP Kemdikbud 2024 yang cair di bulan Juli.
Diharapkan, dengan penerimaan uang saku ini bisa mengatasi kendala ekonomi dan kesenjangan sosial di dunia pendidikan di Indonesia, sehingga akses ilmu pengetahuan bagi anak sekolah di masa wajib belajar 12 tahun, tidak terputus.
Gunakan saldo dana gratis tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan, seperti membeli baju seragam sekolah, perlengkapan alat tulis hingga biaya sekolah lainnya.