CEK Syarat Pengajuan Jadi Penerima Bansos PIP 2024, Pemegang KIP Otomatis Terdaftar

Senin 29 Jul 2024, 21:00 WIB
Syarat pengajuan bansos PIP (Foto: pip.kemendikbud.go.id)

Syarat pengajuan bansos PIP (Foto: pip.kemendikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada kepada siswa dari berbagai jenjang mulai SD hingga SMA, termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Target utama PIP 2024 adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan anak-anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta siswa yang berasal dari keluarga yang terdampak bencana alam. 

Program bansos ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya. 

Adapun besaran dana bansos yang bakal diberikan kepada penerima nominalnya tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa.

- SD/SDLB/Paket A: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 225.000.

- SMP/SMPLB/Paket B: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 375.000.

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa akan menerima dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun, sedangkan siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp 500.000.

Berdasarkan peraturan yang ada, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, dan untuk Juni 2024, dana diperkirakan cair dalam Termin 2 (Mei sampai September). 

PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga peserta PKH, dan lain-lain. 

Untuk dapat menerima bantuan PIP, calon penerima harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Anak-anak yang terdaftar dalam KIP secara otomatis berhak untuk mendapatkan bantuan ini.

Berita Terkait
News Update