Pencairan dana gratis PIP Kemdikbud dilakukan pada bulan juli 2024 untuk tahap kedua, berikut penjelasannya! (poskota)

EKONOMI

Saldo Dana Rp1,8 Juta Bansos PIP Kemdikbud Cair Juli 2024, Selamat Anda jadi Penerima, Begini Penjelasannya!

Sabtu 27 Jul 2024, 19:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat yang mempunyai biaya tanggungan anak sekolah, berhak atas santunan saldo dana gratis dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini dikhususkan bagi peserta didik aktif yang duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah dengan usia minimal 6 tahun dan maksimal 18 tahun.

Bertujuan sebagai upaya memangkas angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di dunia pendidikan lantaran akses pembelajaran yang terkendala masalah ekonomi keluarga.

Bantuan ini pun tidak hanya disalurkan kepada peserta didik formal saja, namun berlaku juga bagi mereka yang tengah mengenyam sekolah nonformal, mulai dari Kelas Belajar (Kejar) Paket  A hingga Paket C.

Besaran dana yang akan diterima setiap siswa, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, untuk 1 (satu) kali dalam setahun, dengan rincian sebagai berikut:

1.Pelajar SD/ SDLB/ Kejar Paket A: Rp450 ribu/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp225.00).

2. Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar Paket B: Rp750 ribu/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp375 ribu).

3. Siswa SMA/ SMK/ SMALB/ Kejar Paket C: Rp1,8 juta/ tahun (siswa baru masuk dan kelas akhir Rp900 ribu).

Penyaluran Dana PIP 2024

Merunut pada peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), penyaluran dana PIP dibagi menjadi 3 termin berdasarkan kelompok siswa penerima, diantaranya:

Jadi untuk penerima pada periode bulan Juli 2024, bantuan PIP akan hanya diterima oleh siswa pemegang Surat Keputusan (SK) berdasarkan usulan Dinas Pendidikan setempat, usulan pemangku Kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan PIP namun belum terdata di DTKS Kemensos RI, bisa membuat usulan melalui sekolah atau pihak berwenang setempat, dengan syarat dan ketentuan berikut:

Cara Cek Status Penerima PIP

Di era keterbukaan informasi saat ini, setiap masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan PIP secara online dan mandiri menggunakan peramban HP maupun perangkat lainnya seperti laptop dan komputer, atau mendatangi langsung ke sekolah bersangkutan.

Apabila dalam aplikasi mendapat keterangan ‘Dana Sudah Masuk’ maka segera cairkan di bank Himbara sesuai metode pencairan.

Metode Pencairan PIP

Untuk siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi, maka harus merubah status terlebih dahulu menjadi SK Pemberian di pip.kemdikbud.go.id, sehingga nantinya bisa aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk.

Cara Aktivasi Rekening SimPel

Itulah penjelasan terbaru tentang PIP tahap kedua yang cair pada Juli 2024, mulai dari golongan siswa penerima saldo dana gratis dari Kemdikbud hingga cara aktivasi rekening untuk tahap pencairan bantuan tersebut.

Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.

Tags:
sado danaSaldo DANA GratisBantuan sosialbansospip kemdikbud 2023Program Indonesia PintarPIP

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor