Beberap kategori masyarakat yang tidak layak terima bansos PKH dan BPNT. (unsplash.com/Mufid Majnun)

EKONOMI

MAAF Anda Dinyatakan Tidak Layak Terima Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 Tahun Ini dari Pemerintah, Cek Status Penerima

Jumat 26 Jul 2024, 08:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa kategori masyarakat yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahun ini dari pemerintah Indonesia. 

Untuk mengetahui apakah Anda masih layak jadi penerima kedua bansos tersebut atau justru tidak layak, simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini. 

Pemberian bantuan sosial kepada sejumlah masyarakat yang berasal dari kalangan bawah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Dengan adanya program bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat membantu menyejahterakan kehidupan masyarakat kurang mampu. 

Setiap tahunnya, pemerintah rutin menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial kepada keluarga miskin (KM) yang sudah terdata jadi penerima bansos. 

Pemberian bansos ini umumnya dilakukan dalam beberapa tahap selama setahun. Jadi, masyarakat tidak akan menerima bantuan sekaligus. 

Untuk jadi penerima bansos PKH maupun BPNT, keluarga miskin harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan informasi data pribadi lainnya ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah nantinya akan mengalokasikan subsidi bantuan kepada masyarakat yang datanya dinyatakan layak jadi penerima bansos.

Sebelum dinyatakan layak jadi penerima subsidi bantuan dari pemerintah, data-data yang sudah diinput tadi harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu. 

Jika ditemukan ada data-data yang dirasa tidak sesuai kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah, maka Anda tidak akan lolos jadi penerima bantuan. 

Setiap tahap penyaluran bantuan, Kemensos juga terus melakukan pembaruan data penerima bansos agar pengalokasian dana bantuan benar-benar tepat sasaran kepada mereka yang memang layak jadi penerima. 

Itu lah mengapa, seringkali ada sejumlah masyarakat yang sebelumnya menerima bansos kini sudah tidak lagi menjadi penerima karena pemerintah menilai data-data yang diinput oleh masyarakat sudah tidak relevan atau tidak sesuai.

Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, dikabarkan bahwa akan ada perubahan KPM yang berhak menerima bansos PKH maupun BPNT di periode penyaluran Juli 2024 ini.

Diketahui bahwa Kemensos bakal segera melakukan survei ulang kepada KPM penerima bansos, terutama bagi mereka yang sudah terdata jadi KPM lebih dari 9 tahun.

Jika dalam prosesnya ditemukan ada sejumlah KPM yang data-datanya sudah tidak sesuai atau berbeda dengan yang seharusnya, maka KPM tersebut akan dianggap tidak layak lagi menerima bansos.

Berikut ini beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
bansosBansos PKHBansos BPNTBantuan Pangan Non TunaiProgram Keluarga HarapanBantuan sosial

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor