Ilustrasi penyaluran bansos KLJ dan KPDJ. (X/@DinsosDKI1)

EKONOMI

Kapan Bansos KLJ dan KPDJ 2024 Disalurkan? Simak Info Lengkapnya di Sini

Kamis 25 Jul 2024, 11:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta resmi mengumumkan penyaluran bantuan sosial dari program pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bantuan ini terdiri dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Dalam media sosial resminya, Dinsos Jakarta mengatakan bahwa penyaluran bansos PKD ini dimulai pada 23 Juli 2024.

Dinsos DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa bantuan yang pertama kali akan diberikan ialah bansos KAJ Gelombang 1.

“Pendistribusian gelombang 1 akan dimulai dengan pendistribusian bantuan sosial Kartu Anak Jakarta,” tulis keterangan Dinsos DKI dalam media sosialnya @DinsosDKI1.

Kapan Bansos KLJ dan KPDJ Disalurkan?

Dalam pengumumannya, Dinsos DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa penyaluran bansos KLJ dan KPDJ akan disalurkan pada gelombang dua dan tiga.

Dinsos DKI Jakarta juga menjelaskan jika penyaluran bantuan sosial untuk lansia dan penyandang disabilitas ini akan dicairkan di awal Agustus secara bersamaan, tetapi belum ada tanggal pastinya.

Kemudian jika ditemukan adanya penerima manfaat yang baru meninggal dunia saat penyaluran bansos KLJ dan KPDJ dilakukan, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Besaran Nominal serta Penerima Bantuan

Bansos PKD ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI khusus bagi warga Jakarta yang masuk dalam kategori prasejahtera.

Besaran saldo dana bansos yang akan diterima oleh penerima manfaat terdaftar ialah sebesar Rp300.000. Dalam penyalurannya, pihak Dinsos akan menyalurkan sekaligus dalam periode Januari - Juni 2024.

Alhasil pada saat pencairan, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000.

Lebih lanjut, penerima manfaat dari bansos PKD ini juga telah ditetapkan. Penerima manfaat bisa mengecek status nomor induk kependudukannya (NIK) di siladu.jakarta.go.id.

Berikut ini, rincian jumlah penerima manfaat bansos PKH, di antaranya:

Pencairan bantuan ini akan disalurkan oleh Bank DKI, menurut Dinsos DKI Jakarta dana bantuan bisa diterima oleh penerima manfaat maksimal 14 hari kerja terhitung dari tanggal distribusi.

Selain itu, lokasi pendistribusian bantuan sosial akan dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau lokasi lain yang sudah ditentukan oleh Bank DKI.

Kendati demikian, apabila penerima manfaat mengalami kendala saat pencairan bantuan bisa menghubungi secara langsung kantor kelurahan setempat atau Dinsos DKI Jakarta.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
bansosPKDkljkpdjKAJbank DKIpemprov dkiDinsos DKI Jakarta

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor