JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu telah masuk data penerima bantuan saldo dana gratis Rp2.400.000 via Bank Himbara, cek selengkapnya melalui artikel ini.
Saat ini pemerintah telah mendata NIK e-KTP yang mendaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia agar segera menurun.
Pasalnya, bantuan ini sangat berpengaruh bagi masyarakat kalangan menengah kebawah. Mengingat harga bahan pokok yang terus menaik.
Harga bahan pokok yang terus naik juga membuat masyarakat kesulitan, upah kerja atau pendapatan yang dimiliki tidak selaras dengan pengeluaran yang ada.
Bagi anda yang mendapat bantuan PKH 2024, gunakanlah secara bijak uang tersebut agar kebutuhan yang dimiliki dapat tercukupi.
Penerima juga wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Uang nominal Rp2.400.000 ditujukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) golongan penyandang disabilitas dan lansia yang telah terdaftar.
Penerima akan mendapatkan uang tunai terbagi menjadi empat tahapan atau tiga bulan sekali.
Setiap tahapannya, KPM golongan penyandang disabilitas dan lansia akan menerima bantuan senilai Rp600.000 melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.
Jika penerima mencairkan uang melalui Bank Himbara, maka wajib telah terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa dicairkan melalui rekening BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.