Golden Visa Indonesia Manjakan WNA : Investasi Mudah, Tinggal Nyaman

Kamis 25 Jul 2024, 18:15 WIB
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

2. Investor asing perusahaan/korporasi:
   - Untuk masa tinggal 5 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
   - Untuk masa tinggal 10 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

3. Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan:
   - Untuk masa tinggal 5 tahun, WNA harus menempatkan dana sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
   - Untuk masa tinggal 10 tahun, WNA harus menempatkan dana sebesar US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Berita Terkait
News Update