2. Investor asing perusahaan/korporasi:
- Untuk masa tinggal 5 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
- Untuk masa tinggal 10 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
3. Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan:
- Untuk masa tinggal 5 tahun, WNA harus menempatkan dana sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
- Untuk masa tinggal 10 tahun, WNA harus menempatkan dana sebesar US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.