12 WNA Asal Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara

Jumat 13 Des 2024, 20:12 WIB
Para WNA Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dugaan praktik seks komersial di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Para WNA Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dugaan praktik seks komersial di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. (Dok. Ditjen Imigrasi)

POSKOTA.CO.ID - 12 orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka ditangkap di salah sebuah tempat hiburan di Muara Karang, Jakarta Utara, Kamis, 12 Desember 2024.

Para WNA itu datang ke Indonesia dan menjadi wanita penghibur setelah diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. Praktik syahwat ilegal yang melibatkan para WNA asal Vietnam ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusma mengatakan 12 WNA itu telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan di Indonesia.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan 12 WNA itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata," kata dia, Jumat, 13 Desember 2024.

Bermodal visa tersebut, mereka masuk dan bekerja dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC).

Yuldi mengatakan tarif yang ditetapkan untuk menggunakan jasa mereka sebesar Rp5,6 juta per orang. "Itu untuk sekali kencan," ujarnya.

Sementara itu, Yuldi menyampaikan pihaknya belum bisa menemukan siapa koordinator di balik kedatangan 12 WNA tersebut dan mempekerjakan mereka sebagai PSK di Indonesia. "Kami masih mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," kata dia.

Dengan adanya kasus ini, ia juga akan mendalami dugaan prostitusi online yang melibatkan WNA.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 12 WNA itu telah menyalahgunakan visa dan mereka akan mendapatkan sanksi administratif berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Yuldi mengatakan jangka waktu penangkalan tersebut hanya berlaku selama dua tahun.

Akibat perbuatan mereka, Ditjen Imigrasi menyatakan 12 WNA asal Vietnam itu dikenakan Pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian.

"Kepada yang bersangkutan, 12 warga negara Vietnam ini akan dideportasi dan selanjutnya akan ditangkal," kata Yuldi.

News Update