JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setidaknya ada 9 kriteria penerima PIP Kemdikbud 2024 yang dinyatakan layak untuk menerima bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 dari pemerintah.
Seperti diketahui bahwa ada banyak siswa yang mengajukan pendaftaran PIP Kemdikbud 2024.
Namun di antaranya ada yang tidak memenuhi syart sehingga data tidak terverifikasi dan tidak bisa mendapatkan bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 dari pemerintah.
Jadi sebelumnya, siswa dan orang tua atau wali bisa memahami 9 kriteria penerima PIP Kemdikbud 2024.
Jika NIK dan NISN sudah terdaftar dan terverifikasi, maka berhak untuk dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 dari pemerintah.
Adapun 9 kriteria penerima PIP Kemdikbud 2024 adalah sebagai berikut ini.
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa Didik pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dari PIP Kemdikbud 2024, siswa yang terdaftar mendapat bantuan uang tunai hingga Rp 1,8 juta bagi yang duduk di bangku SMA/SMK sederajat.
Kemudian untuk siswa SD dan SMP mendapat nominal PIP Kemdikbud 2024 mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 750 ribu.
Berikut ini adalah rincian besaran nominal yang diterima oleh peserta PIP Kemdikbud 2024.
Rincian Besaran Nominal PIP Kemdikbud
1. Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000 sampai dengan Rp900.000
Sebelumnya, siswa disarankan untuk mengecek status penerima PIP Kemdikbud mellaui cara ini.
Cara Cek Status Penerima PIP kemdikbud
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sedangkan berikut ini adalah cara aktivasi rekening bagi penerima PIP Kemdikbud 2024.
Cara Aktivasi Rekening
Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel di bank BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK) dan BSI khusus wilayah Aceh.
1. Datang ke bank (BNI, BRI dan BSI) yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud
2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
3. Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
4. Mengisi formulir pembuatan rekening Simpel PIP
Selanjutnya, inilah berkas yang diperlukan untuk dibawa ke bank saat pencairan PIP Kemdikbud 2024.
Syarat Berkas Pengambilan PIP Kemdikbud 2024 di Bank
1. Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
2. KIP
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy KTP Orang Tua
5. Buku Tabungan (Rekening Simpel)
Demikian langkah yang harus dilakukan untuk memastikan siswa masuk pada 9 kategori penerima PIP Kemdikbud 2024, pastikan juga NIK dan NISN sudah terverifikasi.
Tujuannya agar kamu bisa dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 dari pemerintah melalui PIP Kemdikbud 2024. (*)