Gak Perlu Pakai KIP! Pencairan Dana PIP Tahap 2 Rp750.000 Alokasi Agustus 2024 Dimulai, Cek Syaratnya

Selasa 06 Agu 2024, 11:22 WIB
bantuan pip tahap 2 tidak gunakan KIP untuk pencairan dana (Kemendikbud/Program Indonesia Pintar)

bantuan pip tahap 2 tidak gunakan KIP untuk pencairan dana (Kemendikbud/Program Indonesia Pintar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencairkan dana bantuan pendidikan untuk siswa-siswi di seluruh Indonesia.

Namun, pada tahap 2 yang dimulai pada Mei hingga September 2024 kali ini, terdapat kebijakan dana PIP tidak dicairkan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kategori Penerima Bantuan PIP Tahap 2

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kategori yaitu usulan Dinas Pendidikan (Dindik), usulan pemangku kepentingan, dan aktivasi Surat Keputusan (SK).

Berikut ini kategori penerima bantuan PIP tahap 2 tersebut: 

  • Usulan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat mengajukan data siswa yang berhak menerima PIP berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Data ini dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

  • Pemangku Kepentingan: Pemangku kepentingan, seperti kepala sekolah, dinas sosial, atau pihak terkait lainnya.

Mungkin juga terlibat dalam verifikasi data dan memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.

  • Aktivasi SK: Setelah data siswa diverifikasi, Kementerian Pendidikan mengeluarkan SK penerima PIP yang berisi daftar nama siswa yang berhak menerima bantuan.

SK ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk pencairan dana PIP ke rekening masing-masing siswa atau sekolah.

Besaran Dana Pencairan

Untuk tahap 2, besaran dana yang diterima oleh siswa tetap mengacu pada jenjang pendidikan masing-masing.

  • Siswa SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp450.000.
  • Siswa SMP/sederajat sebesar Rp750.000.
  • Siswa SMA/sederajat sebesar Rp1.000.000.

Pihak sekolah juga diminta untuk proaktif dalam menginformasikan kepada siswa dan orang tua mengenai jadwal dan prosedur pencairan. Selain itu, sekolah berperan penting dalam memastikan bahwa siswa yang berhak menerima PIP tidak mengalami kendala administratif.

Perlu dicatat, dana PIP ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Oleh karena itu, siswa dan orang tua diharapkan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, seperti untuk membeli buku, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Pengawasan Ketat dari Pemerintah

Berita Terkait
News Update