JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendapatkan saldo dana bansos yang diusung pemerintah tentu saja memiliki syarat tertentu. Cek selengkapnya di bawah ini.
Pemerintah mengadakan bantuan sosial alias bansos yang ditujukan bagi masyarakat dengan ekonomi rendah dan membutuhkan.
Salah satu bansos yang berjalan yakni ada Program Harapan Keluarga (PKH) dengan beragam golongan.
PKH dibuat dengan banyak kategori penerima serta jumlah nominal dana yang akan diterima disesuaikan.
Adapun, sebelum resmi menjadi penerima bansos PKH dan jenis lainnya, kamu perlu mematuhi persyaratan yang ada serta segera melengkapinya.
Yang paling umum adalah dokumen identitas seperti NIK KTP dan KK.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi bukti bahwa kamu memenuhi syarat sebagai penerima.
Lebih lengkapnya, berikut syarat menjadi penerima bansos yang bisa kamu lengkapi.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilliki KTP dan KK
2. NIK KTP dan nama tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Tercatat sebagai keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
4. Bukan anggota TNI/POLRI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Bukan penerima subsidi pemerintah lainnya seperrti Prakerja atau BLT Mitigasi Risiko Pangan
Setelah melengkapi persyaratan di atas, maka kamu tinggal mengikuti alur bansos PKH hingga nantinya dana cair ke rekening.
Pencairan dana bansos dilakukan pemerintah terhubung ke bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Selain itu, penerima juga bisa mengambil dana bansos yang telah cair lewat Kantor Pos Indonesia dengan datang langsung ke lokasi sesuai domisili terdaftar.