JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cara daftar Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud perlu kamu ketahui jika data NIK dan NISN kamu tidak lolos verifikasi KJP 2024.
Melalui cara ini, kamu bisa berkesempatan dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000.
Seperti diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos PIP disalurkan oleh Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai keluarga miskin/rentan miskin.
Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud secara bertahap, 3 kali dalam setahun melalui bank BRI, BNI, dan BSI.
Berikut ini adalah besaran nominal uang tunai PIP 2024 yang akan diterima siswa.
Besaran Nominal PIP Kemdikbud 2024
1. Siswa SD: Rp50.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000 sampai dengan Rp900.000
Dikutip dari website resmi PIP, siswa yang ingin PIP Kemdikbud harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu.
Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lalu, apa saja syarat daftar PIP Kemdikbud?
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun
2. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
PIP Kemdikbud juga diperuntukan bagi kategori sebagai berikut ini.
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Adapun cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIS dan KKS adalah sebagai berikut.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
Agar bisa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, lakukan langkah di bawah ini.
Cara Jadi penerima PIP Kemdikbud
1. Data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus sesuai
2. Data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik harus sesuai
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik
4. Klik kotak I'm not a robot
5. Klik Cari Data
6. Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Jika sudah mendaftar dan memenusi dyarat di atas, kamu bisa cek status penerima PIP Kemdikbud.
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id
2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung
4. Klik Cari
Setelah itu, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada laman hasil pencarian.
Jika tidak ada maka yang bersangkutan belum menerima bantuan tersebut.
Itulah cara daftar PIP Kemdikbud yang bis akamu lakukan agar kamu bisa dapat bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000. (*)