Memuat nama-nama KPM beserta nominal bantuan yang diterima, dan diperbarui di SIKS-NG.
4. Standing Instruction (SI)
Surat Perintah Pemindahbukuan yang memerintahkan transfer dana dari rekening pemberi bantuan ke rekening KPM, ditujukan kepada bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Setelah bank menerima surat SI, mereka akan melakukan pengisian saldo atau transfer dana bantuan PKH maupun BPNT ke rekening KPM yang namanya tercantum dalam data SP2D.
Rincian Dana Bantuan Rp2.400.000
BPNT
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 pada Bansos BPNT, merupakan alokasi tahunan yang diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima BPNT setiap bulan mendapat dana sebesar Rp200.000.
Adapun pencairannya bisa dilakukan satu bulan sekali, dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali bergantung dari kebijakan pemerintah.
Jika dua bulan sekali, penerima BPNT akan menerima dana Rp400.000, sementara tiga bulan sekali adalah sebesar Rp600.000.
PKH
Sementara Bansos PKH, dana Rp2.400.000, bisa berupa alokasi tahunan untuk komponen disabilitas berat dan lansia, atau bisa juga gabungan beberapa komponen mulai dari anak usia dini 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilias dan lansia dalam satu tahapan penyaluran.
Para KPM diimbau untuk bersabar dan tetap optimistis sembari menunggu proses ini selesai.
Kementerian Sosial terus berusaha untuk memastikan bahwa proses pencairan bantuan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
KPM diharapkan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai pencairan bantuan melalui akun SIKS-NG mereka dan tetap bersabar menunggu pencairan yang akan datang.