JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat dengan Kartu Keluarga (KK) berikut ini berhasil mendapatkan uang tunai Rp1.250.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga yang cair pada Juli 2024.
KPM tersebut beranggotakan ibu hamil atau nifas ditambah pelajar tingkat SMA dalam satu KK. Artinya, bantuan tunai yang diterima yakni Rp750.000 untuk kategori ibu hamil ditambah Rp500.000 untuk kategori pelajar SMA.
Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada KPM.
Tujuan bansos Kemensos ini yakni untuk menekan angka kemiskinan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti meningkatkan perekonomian juga akses pendidikan bagi penerima.
Tidak sembarangan KPM yang bisa menerima bantuan tunai tersebut, karena harus melalui verifikasi dari mulai tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dinas sosial setempah hingga asese Kemensos.
Warga yang dinyatakan layak mendapat bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut ini syarat dan ketentuan warga mendapatkan bansos PKH 2024 dari pemerintah melalui Kemensos RI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Terdata sebagai golongan keluarga berkebutuhan dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat.
3. Belum pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori dan Nominal Bansos PKH 2024
Sebagaimana disinggung di atas, nominal uang tunai yang diterima KPM bervariasi disesuaikan dengan kategori dan jumlah penerima dalam satu KK.
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mencairkan Bansos PKH 2024
Ada dua cara mencairkan bansos PKH 2024 bagi KPM atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Pertama, proses pencairan dilakukan lewat Kantor Pos Indonesia sesuai domisili.
Kedua, pencairan bansos PKH bisa juga dilakukan lewat rekening bank Himbara--BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Alhasil, KPM yang dinyatakan berhak mendapatkan bansos PKH yang memiliki salah satu rekening bank Himbara bisa melakukan proses pencairan bantuan lewat jalur ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap dalam setahun atau per tiga bulan sekali. Berikut ini rincian jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Pencairan bantuan dilakukan pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: Proses penyaluran dilakukan pada April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Penyaluran bansos PKH dilaksanakan pada Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Pencairan bantuan tersebut disalurkan pada Oktober hingga Desember 2024.
Cara Cek Bansos PKH 2024
1. Lewat website Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Melalui Aplikasi
- Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tekan tombol 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Demikian informasi tentang bansos PKH 2024 yang dicairkan pemerintah empat tahap atau per tiga bulan sekali.