SELAMAT Data dan Nama Anda jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp3 Juta, Cair Langsung Masuk KKS dan PT Pos

Selasa 23 Jul 2024, 16:02 WIB
Begini Syarat Dapat Saldo Dana Bansos PKH 2024, Ini Cara Daftar dan Besaran yang Diterima Jika NIK dan KTP Terdaftar DTKS (Pinterest)

Begini Syarat Dapat Saldo Dana Bansos PKH 2024, Ini Cara Daftar dan Besaran yang Diterima Jika NIK dan KTP Terdaftar DTKS (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat data dan nama Anda jadi penerima saldo dana bansos Rp3 juta, cair langsung masuk KKS dan PT Pos, selengkapnya di sini. 

Ada kabar baik bagi Anda yang data dan namanya sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah. 

Dalam waktu dekat, pemerintah akan melanjutkan penyaluran bansos kepada masyarakat untuk beberapa program yang berjalan. 

Salah satunya ada saldo dana bansos Rp3 juta yang diterima dari Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan segera cair. 

Saldo dana bansos Rp3 juta ini diberikan untuk penyaluran satu tahun. Jadi dari 4 tahap pencairan PKH, KPM akan menerima Rp750.000 per tahapnya. 

Adapun kategori penerima manfaat dari saldo dana bansos Rp3 juta adalah KPM PKH dengan kategori ibu hamil dan anak balita. 

Penyaluran bansos ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk memenuhi setiap kebutuhan sehari-hari. 

Namun pastikan terlebih dulu apakah data dan nama Anda sudah lolos menjadi penerima manfaat bansos PKH sekarang. 

Pasalnya tidak semua orang bisa mendapat pencairan saldo dana bansos Rp3 juta ini, dimana wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Sebelum menerima pencairan bansos, pemerintah telah melakukan seleksi dan verifikasi data dan nama Anda yang memenuhi persyaratan penerima bansos. 

Untuk syarat penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini wajib memenuhi kriteria berikut ini: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki tingkat kebutuhan ekonomi yang rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cek Data dan Nama Anda Penerima Bansos

Berita Terkait

News Update