JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dihimbau untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) agar memerhatikan infonya karena status penerimaan Anda bisa dihentikan kalau alasan ini terjadi.
Alasan tersebut adalah memiliki anak sekolah sehingga penerimaan bansosnya dihentikan, padahal biasanya KPM yang mempunyai anak sekolah akan mendapatkan bansos PKH juga.
Apalagi yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang sudah lolos verifikasi pasti akan mendapatkan dana bantuannya.
PKH adalah bansos reguler dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang cair tiap 3 bulan sekali.
Pada program bantuan ini, terdapat 8 kategori dengan masing-masing besaran dananya, yakni ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia 70 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anak sekolah SD, SMP, SMA/SMK, dan korban pelanggaran HAM.
Jadi, apa maksudnya KPM PKH yang memiliki anak sekolah dana bantuan bansosnya dihentikan padahal sudah masuk kriteria? Simak jawabannya di sini.
Alasan Status Penerima Bantuan PKH Dihentikan Jika Memiliki Anak Sekolah
Pemberhentian dana bantuan PKH ini diberlakukan jika anak sekolah mereka sudah lulus di tahun ajaran kemarin.
Ketika sudah dinyatakan lulus pada data pokok pendidikan (dapodik), maka telah dipastikan tidak bersekolah lagi.
Ada tahapan di mana data DTKS akan disinkronkan dengan data dapodik, lalu menanyakan kepastian dari pihak sekolah, apa benar pelajar tersebut sudah lulus atau belum.
Sehingga secara otomatis, status penerimaannya dihentikan di sistem PKH dan pada penyaluran tahap selanjutnya, tidak mendapatkannya lagi.
Terutama bila dalam satu keluarga KPM ini hanya memiliki 1 anak yang telah lulus dari SMA, maka tidak bisa lagi menerima manfaat bantuannya.
Namun, jika di dalam Kartu Keluarga (KK) KPM tersebut tercantum anak yang masih sekolah SD atau SMP, maka penyaluran bantuannya masih berlanjut.
Kategori dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.
Dana bantuan PKH disalurkan ke rekening penerima lewat bank himbara (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri). Bagi yang tak mempunyai rekening, bisa diambil langsung ke kantor pos.
Demikian informasi mengenai alasan status penerimaan PKH Anda dihentikan. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)