JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penipuan atau penadah kendaraan bermotor jaringan internasional. Tujuh orang tersangka telah ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini terungkap berkat kolaborasi beberapa pihak termasuk Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri.
Untuk kendaraan bermotor roda 2 dari kejahatan ini yang telah diamankan ada sebanyak 675 unit.
Selama dari 2021 hingga Januari 2024, para pelaku telah mengirimkan sekitar 20 ribu unit motor ke lima negara yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
"Untuk dijual di negara masing-masing dengan sesuai harga negara bagian tersebut," kata Djuhandani didampingi Karo Pengmas Brigjen Trunoyudo serta beberapa mitra stakeholder lain yaitu Bea Cukai Tanjung Priuk dan Div Hubinter, kepada wartawan di Lapangan Rumput Aslog Polri, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024 siang.
Dia mengatakan, dampak kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan para pelaku jaringan internasional untuk Indonesia sendiri mencapai Rp 876 miliar.
Kejahatan fidusia penipuan penggelapan ini terungkap di beberapa daerah sebagai tempat penyimpanan hasil kejahatan. Antara lain Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Untuk TKP 1 di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, berhasil menyita 53 unit motor, rakitan atau pretelan ada14 unit, Pelabuhan Tanjung Priuk ada 210 unit motor, Padalarang ada 24 unit, Kabupaten Bandung 95 unit, rakitan 108 unit dan satu unit mobil, Kabupaten Cimahi 50 unit, dan ada 48 unit lagi di Chiampelas," bebernya.
Modus para pelaku dengan melakukan pemesanan kendaraan melalui perantara. Setelah itu mencari debitur untuk kredit motor ke dealer dengan imbalan dari debitur perimbalan ada Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Para pelaku menggunakan identitas KTP orang lain untuk memesan motor secara kredit tanpa diketahui pihak pemilik identitas.
Kemudian diberikan kepada penadah lalu unit nya akan ditampung sampai terkumpul 100 unit baru selanjutnya di ekspor ke lima negara yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Tujuh pelaku yang diamankan beserta peran masing-masing yaitu MT peran debitur, ATH Debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, SI sebagai perantara, HM perantara debitur, dan WS sebagai eksportir.
"Bagi ketujuh pelaku ini dikenakan Pasal 378 jo 372 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) SES NBC Interpol, Brigjen Untung Widiatmoko mengatakan pihaknya telah mengeluarkan red notice kepada beberapa DPO kelima negara.
"Sampai saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan dari lima negara yang disebut yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria dalam upaya mengambil langkah tindakan hukum bagi pelaku dan untuk kendaraan yang telah didistribusikan dapat diamankan," katanya.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menambahkan saat isi dalam pemesanan kendaraan motor di Indonesia sangat mudah dan lebih banyak menggunakan leasing.
Dari data yang ada, dalam mendapatkan kendaraan motor baru di Indonesia rata-rata sebanyak 70 persen menggunakan leasing.
"Dan itu juga sangat dikasih kemudahan. Diharapkan dari ada kasus ini ke depan pihak leasing untuk dapat tidak mudah memiliki kendaraan, antisipasi hal tidak diinginkan," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI