JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah ditentukan pemerintah sebagai KPM BPNT Bansos Juli 2024, simak tahapan pencairan lengkap di sini.
Pada tanggal 16 Juli 2024 kemarin, kabar menggembirakan terdengar dari progres Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk periode dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2024.
Bansos ini akhirnya muncul dan terupdate periode salurnya di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Meskipun demikian, saat ini update tersebut masih sebatas menampilkan periode salurnya saja.
Melansir kanal YouTube Diary Bansos, proses lanjutan seperti verifikasi cek rekening, SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), hingga SI (Standing Instruction) masih belum diproses.
Tahapan Pencairan
Kemungkinan besar saat ini BPNT sedang dalam tahap penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Oleh karena itu, KPM BPNT yang dianggap masih layak menerima bantuan untuk periode Juli-Agustus 2024, sudah terupdate periode salurnya di SIKS-NG.
Perlu dicatat bahwa bantuan BPNT tidak memerlukan proses evaluasi komponen.
Jadi setelah proses penentuan KPM selesai, KPM BPNT yang dianggap layak dan telah terupdate periode salurnya untuk Juli-Agustus di SIKS-NG, akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses verifikasi rekening.
Rekening para KPM akan diperiksa melalui aplikasi Sakti dan OM SPAN di Kementerian Keuangan.
Jika tidak ada masalah, keterangan yang muncul adalah "rekening berhasil". Selanjutnya, SPM (Surat Perintah Membayar) akan diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Setelah SPM diterbitkan, Kemensos akan mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang berisi nama-nama KPM serta nominal bantuan yang akan diterima untuk periode Juli-Agustus 2024.
Setelah SP2D ini diterbitkan, Kemensos akan menerbitkan SI (Standing Instruction) atau surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening para KPM yang ditujukan kepada pihak bank penyalur.
Ketika pihak bank telah menerima SI ini, tugas mereka adalah melakukan top-up atau transfer saldo bantuan BPNT yang diharapkan nominalnya sebesar Rp400.000, asalkan periode salurnya tetap dua bulan.
Pihak bank akan mentransfer dana sebesar Rp400.000 ke rekening para KPM yang namanya tercantum dalam data SP2D.
Proses transfer ini akan dilakukan secara bertahap dan waktunya bisa berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Biasanya, proses transfer ini memakan waktu beberapa hari.
Saat ini, berdasarkan update di SIKS-NG, proses masih berada di tahap penentuan KPM.
Untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT plus PKH, diharapkan bersabar hingga waktu pencairan dilakukan.