Galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Tangerang

Lurah Klaim tak Pernah Beri Izin Galian Tanah di Kelurahan Kaduagung, Ketua RW Ungkap Ada 'Uang Berisik'

Rabu 17 Jul 2024, 15:44 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Lurah Kaduagung, Muhammad Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pengusaha tanah untuk melakukan aktivitas galian tanah di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Kami (pihak kelurahan) tidak pernah dimintai izin atau tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan aktivitas galian di wilayah sini," kata Yusuf di kantor kelurahan, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia menekankan, segala aktivitas galian dilarang di Kabupaten Tangerang. "Kita sama-sama tahu bahwa segala aktivitas galian tidak boleh dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Yusuf mengaku telah melaporkan terkait aktivitas galian tanah yang dilakukan di Kampung Bugel.

"Para pengusaha tersebut sempat berkeliling ke warga-warga untuk meminta tanda tangan untuk izin melakukan aktivitas galian tersebut. Tapi kami tidak tahu mengenai pembuatan suratnya," ungkapnya.

Yusuf menduga, oknum pengusaha galian tanah itu sengaja mencatut instansi-instansi seperti kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Polres saat meminta tanda tangan kepada warga.

"Sepertinya begitu (sengaja mencatut), agar masyarakat percaya dan mau memberikan tandatangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW setempat, Busro Karim, mengatakan sempat didatangi oleh beberapa orang yang diduga kelompok dari pengusaha galian tanah tersebut.

"Sempat datang, bawa dokumen. Ada dokumen yang sudah ditandatangani warga yang pada lembar pertamanya itu ada tulisan tembusan-tembusan ke Satpol PP, Lurah, Camat, Polres, Polsek, Danramil dan Kodim," ujarnya.

Saat meminta tanda tangan kepada warga, oknum tersebut juga memberikan sejumlah uang. Namun, Busro tidak mengetahui besaran uang yang diberikan tersebut.

"Ada yang dikasih uang. Sebutannya mah uang berisik. Tapi untuk jumlah yang dikasih ke warga saya kurang tahu," pungkasnya. 

Aktivitas galian tanah ilegal kembali muncul di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Saat dikonfirmasi, salah satu penanggungjawab proyek galian tanah berinsial IY itu mengaku sudah mendapatkan izin lingkungan. Namun saat ditanya mengenai izin tersebut diberikan oleh siapa, IY tidak menjawab. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.idGABUNG DI SINI

Tags:
galian tanahkabupaten tangerangilegalKampung BugelLurah KaduagungKecamatan Tigaraksa

Veronica Prasetio

Reporter

Umar Mukhtar

Editor