JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan nomor KK Anda dipilih jadi penerima saldo dana gratis mulai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 dari pemerintah hari ini, cek rincian selengkapnya.
Masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan kabar baik, bahwa bantuan pelengkap PKH untuk tahap kedua masih bisa dicairkan mulai hari ini, dengan nominal mulai dari Rp225.000.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bantuan pelengkap PKH ini merupakan bantuan tambahan yang diberikan selain bantuan reguler PKH.
Diberikannya bantuan pelengkap bertujuan untuk mempercepat graduasi KPM PKH menuju kesejahteraan.
Aturan Bantuan Pelengkap PKH
KPM PKH diperbolehkan menerima beberapa jenis bantuan komplementer untuk mempercepat kesejahteraan mereka.
Namun, ada juga beberapa bantuan sosial yang tidak diperbolehkan bagi KPM PKH, seperti BLT Dana Desa.
Bantuan yang diperbolehkan antara lain Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran).
Pencairan Bantuan PIP Tahap Kedua
Bantuan pelengkap yang dimaksud adalah Bantuan PIP, yang saat ini sudah memasuki pencairan tahap kedua.
Bantuan yang ditandai oleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut khusus diberikan kepada siswa-siswi yang termasuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024 dan telah melakukan aktivasi rekening Simpel terakhir pada tanggal 31 Mei 2024.
Jumlah Penerima dan Nominal Bantuan
Jumlah penerima Bantuan PIP kali ini mencapai 700.000 siswa-siswi dari jenjang SD sederajat hingga SMA/SMK sederajat.
Berikut rincian nominal bantuan yang dicairkan berdasarkan jenjang pendidikan:
- Jenjang SD Sederajat
Rp450.000. Khusus untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester pertama, nominal bantuannya adalah Rp225.000.
- Jenjang SMP Sederajat
Rp750.000. Khusus untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester pertama, nominal bantuannya adalah Rp375.000.
- Jenjang SMA/SMK Sederajat
Rp1.800.000. Khusus untuk kelas 12 atau kelas 13 SMK di semester genap dan kelas 10 semester pertama, nominal bantuannya adalah Rp900.000.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP
Para siswa dan orang tua bisa memantau status penerimaan bantuan PIP melalui situs resmi Si Pintar di pip.kemdikbud.go.id.
Dengan memasukkan NISN dan nomor NIK, penerima dapat melihat apakah mereka termasuk dalam SK pemberian atau SK nominasi penerima PIP tahun 2024, atau periode tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
Jika periode yang tertera adalah tahun 2023 atau 2022 tanpa keterangan tahun 2024, maka dapat dipastikan tidak termasuk dalam pencairan tahap kedua kali ini.
Pencairan Hingga Akhir Tahun
Pencairan bantuan PIP akan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Jika pada bulan ini belum ada progres, para KPM tidak perlu khawatir karena status penerima bantuan bisa berubah di akhir tahun.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk sering memantau situs resmi PIP.
Per hari ini, bank penyalur seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI masih terus melayani pencairan bantuan PIP bagi yang telah ditetapkan dalam SK pemberian per bulan Juli ini, khususnya bagi mereka yang telah melakukan aktivasi rekening Simpel hingga 31 Mei 2024.
Demikian informasi terkini mengenai pencairan bantuan pelengkap PKH tahap kedua dan bantuan PIP untuk siswa.
Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu para keluarga penerima manfaat menuju kesejahteraan.