JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) disiapkan pemerintah untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Amankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas ini harus di foto copy yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengajukan bantuan sosial tersebut.
Pada tahun ajaran baru, biasanya sekolah akan mendata siswa baru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PIP.
Bantuan sosial menyasar peserta didik usia sekolah sampai tamat pendidikan menengah atas.
Baik melalui jalur formal SD hingga SMA/sederajat dan jalur non formal paket A sampai paket C serta pendidikan khusus.
Tujuan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Tak hanya itu, keberadaan bansos PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Diantaranya membeli seragam, peralatan sekolah seperti alat tulis, tas dan sepatu.
Syarat Penerima Bansos PIP
Inilah syarat bagi siswa penerima bansos PIP dikutip dari situs Kemendikbud:
1. Peserta didik adalah pemegang KIP.