SELAMAT YA, Bantuan Sosial Pemerintah Kini Bisa Langsung Cair ke Bank Himbara dan PT Pos, Kamu Berhasil Terima Saldo Dana Gratis Rp1.500.000, Cek Notifikasi HP Sekarang!

Minggu 14 Jul 2024, 15:10 WIB
Cek notifikasi hp, bantuan sosial pemerintah kini bisa langsung cair(Pinterst)

Cek notifikasi hp, bantuan sosial pemerintah kini bisa langsung cair(Pinterst)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek notifikasi hp kamu sekarang, saldo dana gratis Rp1.500.000 dari bantuan sosial pemerintah kini bisa langsung cari ke bank Himbara dan Pt Pos, selamat ya.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK kamu berhak mendapatkan saldo dana setelah berhasil ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan di cairkan melalui bank Himbara dan Pt Pos.

Dana bansos ini diperuntukan untuk siswa SMP terdampak yang terdata sebagai penerima manfaat oleh pemerintah, yuk simak cara cek status penerima bansos dibawah ini.

Besaran nilai dana bansos yang diberikan sejumlah Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun untuk kategori siswa SMP.

Cara Cek Status NIK E-KTP Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
  • Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP kamu.
  • Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.
  • Tekan tombol “Cari Data”.
  • Jika kamu termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menurut situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan E-KTP kamu bisa ikut serta dalam program ini.

Demikian informasi mengenai saldo dana bansos dari pemerintah, semoga artikel ini membantu.

Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

 

Berita Terkait
News Update