JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Rp450.000 bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) masuk rekening siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Periksa rekening Simpel dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) segera pasalnya nominal bantuan ini didapat oleh siswa jenjang Sekolah Dasar (SD).
Tentunya bansos tersebut didapat oleh siswa yang telah melakukan aktivasi rekening hingga 31 Mei 2024 lalu.
Seperti dilansir dari tayangan video YouTube DIARY BANSOS milik salah seorang pendamping sosial memaparkan, saat ini bansos PIP telah masuk ke rekening peserta didik khususnya tingkat SD.
Selain itu, bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) ini berhak diterima pula oleh penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ada sejumlah syarat bagi KPM PKH dan BPNT untuk menerima PIP.
Antara lain KPM memiliki anak sekolah, masuk dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2024, masuk SK nominasi penerima PIP 2204, serta telah melakukan aktivasi rekening untuk bantuan PIP.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Adapun kriteria penerima yang akan mendapat bantuan sosial PIP 2024 diantaranya:
1. Peserta didik adalah pemegang KIP.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari KPM PKH dan BPNT
- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP 2024
Berikut rincian saldo dana bansos PIP:
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 225.000.
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Mendapatkan Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 375.000.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 900.000.
Harap diingat, nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) menerima lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
Itulah ulasan mengenai bansos PIP yang tak diterima juga oleh KPM PKH dan BPNT dengan saldo dana hingga Rp450.000.